Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Menindaklanjuti Laporan 2 Parpol Terkait Pelanggaran Administratif

Kautsar Widya Prabowo • 26 Agustus 2022 19:30
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) dari Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia. Hal itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan pendahuluan.
 
"Menyatakan laporan diterima dan menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Laporan Partai Kedaulatan Rakyat teregister dengan nomor pekara 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan tersebut kata anggota majelis sidang Puadi telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Hal senada diungkapkan anggota majelis sidang Herwyn JH Malonda ihwal laporan Partai Bhinneka Indonesia yang teregistrasi dengan nomor pekara 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. "Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawasalu telah memenuhi syarat formil dan materiel," kata dia.
 

Baca: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Pelanggaran Adminstratif Partai Berkarya


Bawaslu akan melanjutkan laporan dalam sidang pemeriksaan. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan