Semarang: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai larangan menjual rokok batangan menjadi upaya mencegah konsumen rokok dari kalangan tertentu. Aturan ini tertuang Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang (per) batang itu yang banyak membeli itu anak-anak," ujar Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 27 Desember 2022.
Ma'ruf menyebut Keppres Nomor 25 Tahun 2022 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, larangan menjual rokok ketengan sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
"Jadi masalahnya sudah menjadi undang-undang sehingga mesti dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, Wapres memastikan pemerintah menyusun strategi mengawasi penjualan rokok. Agar, tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok ketengan.
"Kita siapkan (pengawasan) walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan," bebernya.
Rencana pelarangan penjualan rokok ketengan muncul ke publik setelah beredarnya salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Semarang: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai larangan menjual
rokok batangan menjadi upaya mencegah konsumen rokok dari kalangan tertentu. Aturan ini tertuang Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang (per) batang itu yang banyak membeli itu anak-anak," ujar
Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 27 Desember 2022.
Ma'ruf menyebut Keppres Nomor 25 Tahun 2022 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, larangan menjual rokok ketengan sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
"Jadi masalahnya sudah menjadi undang-undang sehingga mesti dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu,
Wapres memastikan pemerintah menyusun strategi mengawasi penjualan rokok. Agar, tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok ketengan.
"Kita siapkan (pengawasan) walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan," bebernya.
Rencana pelarangan penjualan rokok ketengan muncul ke publik setelah beredarnya salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)