Ilustrasi ibadah umrah dan haji. Dok AFP
Ilustrasi ibadah umrah dan haji. Dok AFP

Komisi VIII Minta KPK Menelusuri Dugaan Mark Up Pembiayaan Haji

Anggi Tondi Martaon • 09 Januari 2023 12:55
Jakarta: Komisi VIII DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugasnya terkait pengawasan penyelenggaraan haji. Pasalnya, ditemukan dugaan mark up pembiayaan Haji 2019 yang merugikan negara hingga Rp160 milar.
 
"Dan tentu minta itu (dugaan mark up) juga ditelusuri sebagai konsekuensi dari pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
 
Diah menyampaikan penelusuran potensi pelanggaran tersebut merupakan ranah auditor. Berbagai temuan bisa menjadi bahan masukan bagi Komisi VIII dalam menyusun biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya. 

"KPK juga kita minta menjalankan tugas sebaik-baiknya dan memberikan masukan kepada kita apabila ada masukan yang di lapangan ditemukan," ungkap dia. 
 
Selain itu, dia menyampaikan Komisi VIII tengah berupaya melakukan efisiensi terhadap pembiayaan penyelenggaraan Haji 2023. Komisi yang membidangi agama itu tengah membangun sistem pendanaan haji lebih murah. 
 
Efisiensi perlu dilakukan karena biaya haji terus naik setiap tahun. Banyak faktor yang menyebabkan biaya haji naik setiap tahun.

Baca: KPK Endus Mark Up dalam Pembiayaan Haji, Negara Berpotensi Rugi Rp160 M


Seperti penyelenggaraan Haji 2022. Penaikan biaya pelayanan prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair). Kebijakan penaikan yang dibuat pemerintah Arab Saudi itu membuat pembiayaan Haji 2022 naik Rp1,4 triliun.
 
"Itu kan kemaren tinggi dan kita minta Kemenag untuk juga bisa menawar gitu lah," ungkap dia.
 
Upaya lain yang dilakukan Komisi VIII adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Amendemen payung hukum penyelenggaraan rukun Islam ke-5 itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
 
Dia menyampaikan revisi UU Haji dan Umrah menyangkut pendanaan penyelenggaraan melalui nilai manfaat yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga, dana jemaah itu tak selalu terkuras untuk menyubsidi biaya haji setiap tahunnya.
 
"Kita juga ingin nilai manfaat dana haji itu nilainya tidak tergerus karena dipakai untuk biaya haji yang juga hari ini sangat tinggi. Kita mengeluh kan itu dan nanti akan kita bahas di agenda panja," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan