Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati terkait hal teknis yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, jangan sampai hambatan teknis berdampak pada kelancaran pemilu sehingga menimbulkan isu politik yang tidak terkendali.
"Presiden juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan dukungan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, Presiden memerintahkan kepada jajaran KPU agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu dengan indikator-indikator yang tersedia," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa, 3 Januari 2023.
Bahtiar mengatakan, Kemendagri berkomitmen terus menjalankan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan urusan di bidang politik dan pemerintahan umum. Bentuk komitmen itu salah satunya mendukung agenda nasional, yakni menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang tahapannya telah berjalan.
“Arahan Bapak Presiden pada konsolidasi nasional yang dilakukan KPU beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden memerintahkan agar memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadwal sesuai jadwal. Dan dilakukan rapat-rapat reguler, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mendukung itu,” ujar dia.
Bahtiar juga mengingatkan sebagaimana arahan Presiden tentang masa kampanye. Pemerintah mengusulkan KPU bisa mempersingkat masa kampanye Pemilu 2024 agar lebih efisien, dan tidak menimbulkan masalah di lingkup masyarakat.
“Kemudian seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk mendukung kelancaran, proses produksi, dan distribusi logistik sampai pada tingkat TPS,” ucap dia.
Dia pun berharap proses penyelenggaraan pemilu agar lebih semarak dan bukan menjadi hal yang menegangkan. Artinya, gairah penyelenggaraan pemilu perlu ditumbuhkan karena hal ini akan memacu hasil pemilu yang lebih berkualitas.
Bahtiar melanjutkan jajaran pemerintah dan pemerintah daerah perlu mendukung penyelenggaraan pemilu. Sebab, hal tersebut telah diatur di dalam undang-undang.
“Kita pemerintah dan pemerintah daerah itu memberi dukungan dalam penyelenggaraan pemilu itu mutlak sifatnya. Kenapa mutlak? Karena ini sudah diikat dalam hukum pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar dia.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (
KPU) berhati-hati terkait hal teknis yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, jangan sampai hambatan teknis berdampak pada kelancaran pemilu sehingga menimbulkan isu politik yang tidak terkendali.
"Presiden juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan dukungan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, Presiden memerintahkan kepada jajaran KPU agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu dengan indikator-indikator yang tersedia," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan
Pemilu 2024”, Selasa, 3 Januari 2023.
Bahtiar mengatakan, Kemendagri berkomitmen terus menjalankan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan urusan di bidang politik dan pemerintahan umum. Bentuk komitmen itu salah satunya mendukung agenda nasional, yakni menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang tahapannya telah berjalan.
“Arahan Bapak Presiden pada konsolidasi nasional yang dilakukan KPU beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden memerintahkan agar memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadwal sesuai jadwal. Dan dilakukan rapat-rapat reguler, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mendukung itu,” ujar dia.
Bahtiar juga mengingatkan sebagaimana arahan Presiden tentang masa kampanye. Pemerintah mengusulkan KPU bisa mempersingkat masa kampanye Pemilu 2024 agar lebih efisien, dan tidak menimbulkan masalah di lingkup masyarakat.
“Kemudian seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk mendukung kelancaran, proses produksi, dan distribusi logistik sampai pada tingkat TPS,” ucap dia.
Dia pun berharap proses penyelenggaraan pemilu agar lebih semarak dan bukan menjadi hal yang menegangkan. Artinya, gairah penyelenggaraan pemilu perlu ditumbuhkan karena hal ini akan memacu hasil pemilu yang lebih berkualitas.
Bahtiar melanjutkan jajaran pemerintah dan pemerintah daerah perlu mendukung penyelenggaraan pemilu. Sebab, hal tersebut telah diatur di dalam undang-undang.
“Kita pemerintah dan pemerintah daerah itu memberi dukungan dalam penyelenggaraan pemilu itu mutlak sifatnya. Kenapa mutlak? Karena ini sudah diikat dalam hukum pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)