Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana perwira aktif TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Jokowi menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri mengisi jabatan di kementerian atau lembaga.
"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ucap Presiden menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Wacana ini dikritik sejumlah pihak, termasuk DPR. Sebab, wacana tersebut dinilai berpotensi mengembalikan dwi fungsi angkatan bersenjata.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai TNI sebaiknya fokus menjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik praktis atau jabatan sipil.
"Agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya, adanya dwi fungsi ABRI," ujar Dave saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun landasan utama revisi payung hukum angkatan bersenjata Indonesia itu bukan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.
"Namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta kepada Medcom.id, Kamis, 11 Agustus 2022.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) merespons wacana perwira aktif TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Jokowi menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri mengisi jabatan di kementerian atau lembaga.
"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ucap Presiden menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-Undang
TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Wacana ini dikritik sejumlah pihak, termasuk DPR. Sebab, wacana tersebut dinilai berpotensi mengembalikan dwi fungsi angkatan bersenjata.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai TNI sebaiknya fokus menjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik praktis atau jabatan sipil.
"Agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya, adanya dwi fungsi ABRI," ujar Dave saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI. Adapun landasan utama revisi payung hukum angkatan bersenjata Indonesia itu bukan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.
"Namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta kepada Medcom.id, Kamis, 11 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)