Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id

Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Diubah dalam Perppu, DPR: Realistis

Anggi Tondi Martaon • 13 Desember 2022 13:15

Jakarta: DPR mengapresiasi ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satunya, penetapan nomor urut partai peserta pemilu yang tak diubah. 

"Realistislah ya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah lama meyakini wacana tersebut bakal terealisasi. Sebab, mayoritas partai di Parlemen menyetujui usulan tersebut.

"Kalau di DPR saja sudah sepakat, Presiden pasti sepakat," ungkap dia. 

Dia meyakini keputusan tersebut cukup adil. Serta, efisien karena atribut kampanye yang lama bisa dimanfaatkan kembali. 

"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujar dia.

Baca Juga: Perppu Pemilu Disebut Bentuk Dukungan terhadap Pesta Demokrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam Perppu, Presiden mempersilakan partai politik (parpol) yang masuk Parlemen menggunakan nomor urut yang sama.

Ada perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3), yakni partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan