Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Dok. BPMI Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Dok. BPMI Setwapres

Ditunjuk Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua, Ini Fokus Wapres

Indriyani Astuti • 24 Oktober 2022 17:03
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
 
Wapres menjelaskan fokus dari Badan Pengarah adalah melakukan percepatan pembangunan di Papua menuju kesejahteraan.
 
"Menghilangkan berbagai hambatan dalam menyejahterahkan (masyarakat), meminimalisasi kemiskinan di sana dan infrastruktur yang memang dibutuhkan. Kemudian, kebutuhan dasar, pendidikan," papar Wapres kepada media seusai menghadiri Pidato Kebangsaan di Universitas Alma Ata, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Upaya peningkatan kesejahteraan Papua, terang Wapres, perlu diikuti dengan penyelesaian masalah gangguan keamanan yang terus terjadi di Bumi Cendrawasih. Perpres Nomor 121 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Sekretariat Eksekutif Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang kantornya berlokasi di Papua.
 
"Kita sedang mencoba supaya tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan mempersiapkan tim eksekutif yang melaksanakan mengawasi di lapangan di sana (Papua)," terang Wapres.
 
Wapres menyampaikan sudah ada tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua yang telah terbentuk serta satu rancangan DOB yang tengah menjadi perhatian. Dengan keberadaan empat DOB baru di Provinsi Papua nantinya, Wapres berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat.
 
"Empat DOB supaya segera kemudian bisa memberikan pelayanan lebih cepat ke bawah dan berbagai program percepatan. Semuanya sudah dirancang insyaallah, kami segera datang ke Papua untuk mengoordinasikan," ujar Wapres.
 

Baca: Ini 2 Pendekatan Pemerintah dalam Membangun Papua


Sementara itu, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidhowi menjelaskan Perpres Nomor 121 Tahun 2022 merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Dengan Perpres baru, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah. Adapun anggotanya, yakni menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri keuangan, serta satu wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.
 
Wapres akan memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua, serta konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.
 
"Dengan kehadiran Badan Pengarah Papua ini, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022-2041," terang Masduki.
 
Untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan kegiatan pada 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua, yakni memperkuat konsolidasi pelaksanaan otonomi khusus Papua pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah, maupun pemekaran provinsi Papua.
 
"Bagi Wapres, akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan napas dan langkah. Kehadiran Badan Khusus ini sebagai wujud penegasan keberpihakan Negara untuk saudara-saudara Papua," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan