oordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar YouTube
oordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar YouTube

Jokowi Perintahkan Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Oktober 2021 16:44

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) kembali diturunkan. Hal itu menindaklanjuti respons masyarakat soal kewajiban tes PCR, khususnya penumpang pesawat.
 
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Luhut menyebut pemerintah menerima masukan dan kritik ihwal kebijakan tes PCR. Namun, penggunaan PCR dinilai krusial guna mencegah lonjakan kasus covid-19.

"Ini untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," papar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
 
Menurut Luhut, kondisi pandemi yang membaik dan level PPKM yang turun justru tidak boleh membuat lengah. Sebab, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat selama Natal dan tahun baru (nataru).
 
Baca: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Berikut Biaya Tes PCR Terbaru
 
Luhut berkaca dari sejumlah negara yang tengah berjibaku dengan gelombang ketiga seperti Inggris dan Belanda. Padahal, cakupan vaksinasi mereka lebih tinggi dibanding Indonesia.
 
"Penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode nataru," tutur dia.
 
Perintah menurunkan harga tes PCR bukan kali pertama. Jokowi melakukan hal serupa pada medio Agustus 2021.
 
Kala itu, Kepala Negara meminta harga tes PCR tidak lebih dari Rp600 ribu. Hal itu untuk memperluas cakupan tes PCR bagi masyarakat.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan