Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pelanggaran Nonfisik Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ancaman Pidana 9 Bulan

Anggi Tondi Martaon • 02 September 2021 16:31
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual rampung. Panitia Kerja (Panja) memasukkan klausul kekerasan sosial nonfisik.
 
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bentuk kekerasan seksual nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang.
 
"Dan terkait dengan keinginan seksual," bunyi Pasal 2 ayat (1) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis, 2 September 2021.

Sementara itu, sanksi kekerasan seksual nonfisik berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan. Bentuk sanksi lainnya, yaitu denda sebesar Rp10 juta.
 
Baca: NasDem Menyepakati Usulan Pergantian Nama RUU PKS
 
Pelecehan seksual nonfisik ini ditetapkan sebagai delik aduan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (3).
 
Namun, Pasal 2 ayat (4) disebutkan delik aduan tersebut tak berlaku bagi korban kekerasan seksual yang masuk dalam kategori disabilitas. Pengaduan bisa diwakilkan.
 
Panja menyelesaikan penyusunan draf RUU PKS. Tim ahli di Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan perubahan nama dari RUU dari Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dipresentasikan ke anggota Panja. RUU tersebut terdiri dari 43 pasal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan