Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai efektif menjerat pelaku kekerasan seksual, termasuk pada kasus yang terjadi di Universitas Riau (Unri). Namun, perlu ada bakal beleid yang lebih luas agar bisa menjerat predator seks di luar kampus.
"Bayangkan itu baru kelas kampus. Memang dunia ini kampus semata?" kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2024, kepolisian bisa menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto, sebagai tersangka. Syafri diduga melakukan pencabulan.
Baca: NasDem Tak Akan Menyerah Mengesahkan RUU TPKS
Dia mengajak seluruh pihak mendukung pengesahan RUU TPKS. Aturan ini semata dibuat untuk mengisi kekosongan hukum menindak pelaku kekerasan seksual di luar regulasi yang ada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menegaskan RUU TPKS tidak bertujuan melegalkan seks bebas. Regulasi tersebut untuk melindungi kelompok rentan dari predator seks.
"Justru (RUU TPKS) ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itu lah yang paling konkret," ujar dia.
Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai efektif menjerat pelaku
kekerasan seksual, termasuk pada kasus yang terjadi di Universitas Riau (Unri). Namun, perlu ada bakal beleid yang lebih luas agar bisa menjerat predator seks di luar kampus.
"Bayangkan itu baru kelas kampus. Memang dunia ini kampus semata?" kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2024, kepolisian bisa menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto, sebagai tersangka. Syafri diduga melakukan pencabulan.
Baca:
NasDem Tak Akan Menyerah Mengesahkan RUU TPKS
Dia mengajak seluruh pihak mendukung pengesahan RUU TPKS. Aturan ini semata dibuat untuk mengisi kekosongan hukum menindak pelaku kekerasan seksual di luar regulasi yang ada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menegaskan RUU TPKS tidak bertujuan melegalkan seks bebas. Regulasi tersebut untuk melindungi kelompok rentan dari predator seks.
"Justru (RUU TPKS) ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itu lah yang paling konkret," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)