Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Penyusunan diminta tak terabaikan hasrat ingin segera mengesahkan bakal beleid itu.
"Karena waktu yang pendek dan terburu-buru ada hal-hal yang tertinggal," kata Koordinator Maju Perempuan Indonesia Lena Maryana Mukti dalam Talk Show Mengenal Lebih Jauh RUU TPKS yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 September 2021.
Calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait itu mencontohkan salah satu poin tertinggal dalam pembahasan RUU TPKS. Yakni belum dimuatnya ketentuan rehabilitasi dan restitusi. Berdasarkan pengamatannya, ketentuan belum ada di dalam draf.
Lena mengaku langsung menghubungi tenaga ahli (TA) Baleg menanyakan tidak adanya ketentuan rehabilitasi dan restitusi. Ternyata, ketentuan tersebut belum dimasukkan.
"Mereka bilang ada. Pasalnya ada," ungkap dia.
Ketentuan rehabilitasi dan restitusi tercantum dalam RUU TPKS. Ketentuan dimuat pada Pasal 9 (rehabilitasi) dan Pasal 18 (restitusi) RUU TPKS.
Lena mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS. Meski masih memiliki sejumlah kekurangan, namun progres pembahasan RUU TPKS dinilai cemerlang.
"Yang penting ini sudah bisa diundangkan," ujar dia.
Baca: Komnas Perempuan Minta RUU TPKS Tuntas Menjawab Masalah Korban
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR diminta berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS). Penyusunan diminta tak terabaikan hasrat ingin segera mengesahkan bakal beleid itu.
"Karena waktu yang pendek dan terburu-buru ada hal-hal yang tertinggal," kata Koordinator Maju Perempuan Indonesia Lena Maryana Mukti dalam Talk Show Mengenal Lebih Jauh RUU TPKS yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 September 2021.
Calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait itu mencontohkan salah satu poin tertinggal dalam pembahasan RUU TPKS. Yakni belum dimuatnya ketentuan rehabilitasi dan restitusi. Berdasarkan pengamatannya, ketentuan belum ada di dalam draf.
Lena mengaku langsung menghubungi tenaga ahli (TA) Baleg menanyakan tidak adanya ketentuan rehabilitasi dan restitusi. Ternyata, ketentuan tersebut belum dimasukkan.
"Mereka bilang ada. Pasalnya ada," ungkap dia.
Ketentuan rehabilitasi dan restitusi tercantum dalam RUU TPKS. Ketentuan dimuat pada Pasal 9 (rehabilitasi) dan Pasal 18 (restitusi) RUU TPKS.
Lena mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS. Meski masih memiliki sejumlah kekurangan, namun progres pembahasan RUU TPKS dinilai cemerlang.
"Yang penting ini sudah bisa diundangkan," ujar dia.
Baca:
Komnas Perempuan Minta RUU TPKS Tuntas Menjawab Masalah Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)