Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut terus memegang komando pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan mikro. Jokowi selalu memantau perkembangan kebijakan tersebut.
"Presiden memimpin dan mengendalikan pemulihan pandemi covid-19 selama 24 jam," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, penanganan covid-19 melalui PPKM darurat dan mikro merujuk pada darurat kesehatan covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
"Keppres itu merujuk pada Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19," tutur Jaleswari.
Baca: Presiden Perintahkan Kementerian/Lembaga Bangun Fasilitas Isoman
Jaleswari menyebut Kepala Negara mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Jokowi tetap percaya pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran covid-19," ujar dia.
Pemerintah, kata dia, mendorong masyarakat disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan (5M). Sementara itu, pemerintah berperan memasifkan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi.
Seluruh upaya itu, kata Jaleswari, menjadi tindakan prioritas. Hal itu mesti dilakukan di tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.
"Presiden percaya sinergi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," ucap dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut terus memegang komando pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat dan mikro. Jokowi selalu memantau perkembangan kebijakan tersebut.
"Presiden memimpin dan mengendalikan pemulihan pandemi covid-19 selama 24 jam," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, penanganan covid-19 melalui PPKM darurat dan mikro merujuk pada darurat kesehatan covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
"Keppres itu merujuk pada Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19," tutur Jaleswari.
Baca:
Presiden Perintahkan Kementerian/Lembaga Bangun Fasilitas Isoman
Jaleswari menyebut Kepala Negara mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Jokowi tetap percaya pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran covid-19," ujar dia.
Pemerintah, kata dia, mendorong masyarakat disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan (5M). Sementara itu, pemerintah berperan memasifkan
testing,
tracing, dan
treatment (3T) serta vaksinasi.
Seluruh upaya itu, kata Jaleswari, menjadi tindakan prioritas. Hal itu mesti dilakukan di tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.
"Presiden percaya sinergi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)