ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Presiden Didesak Ganti Anggota Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu RI

Indriyani Astuti • 10 November 2021 16:09
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengganti anggota tim seleksi calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand telah mengirimkan surat keberatannya kepada Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021.
 
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan pokok keberatan yang disampaikan terkait unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Ia menilai unsur tersebut tidak sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu, terdapat empat anggota dari unsur pemerintah. Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang.

Empat anggota dari unsur pemerintah yang saat ini menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu, yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden dan Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional. Lalu, Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, dan Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM.
 
"Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara," ujar Topan dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
 
Baca: Calon Peserta Anggota KPU-Bawaslu Diharapkan Meningkat Diakhir Pendaftaran
 
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan dalam surat disampaikan pula keberatan terhadap pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi, sekaligus ketua tim seleksi. Menurut Khoirunnisa, itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan itu mengatur terkait tim seleksi mesti memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.
 
Khoirunnisa mengatakan salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh Presiden di dalam memilih tim seleksi. Anggota tim seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu.
 
"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin," ucap Khoirunnisa.
 
Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi mengoreksi Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Kemudian, mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017.
 
"Memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan