Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dok pribadi
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dok pribadi

RUU TPKS Wujud Keseriusan Melindungi Kelompok Rentan Kekerasan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2021 08:28
Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui mayoritas fraksi di DPR. Beleid itu dinilai hadir sebagai wujud keseriusan negara melindungi masyarakat yang rentan menjadi objek kekerasan seksual.
 
"Mengakhiri kekerasan, menghadirkan payung perlindungan hukum bukan sebatas kampanye, tetapi sebuah kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Menurut dia, fokus pembahasan RUU TPKS bukan sekadar memberi perlindungan kepada korban kekerasan seksual semata. Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) korban kekerasan turut diperkuat.

Baca: Supres Pembahasan RUU TPKS Diharapkan Segera Dikirim ke DPR
 
"Sehingga seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual," ujar Rerie.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan RUU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang belum memenuhi keadilan bagi korban. Beleid itu juga dinilai menjawab perubahan zaman yang diperparah dengan maraknya kekerasan seksual. 
 
"Diperlukan kesadaran bersama bahwa terjadi perubahan yang cepat di berbagai sektor kehidupan sehingga perlu kesiapan dari sisi aturan dan aparat untuk mengantisipasinya," ucap Rerie.
 
Sebanyak tujuh fraksi mendukung pengesahan draf RUU TPKS dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu, 8 Desember 2021. Hanya dua fraksi yang mengusulkan menunda pembahasan RUU TPKS ke tingkat I.
 
Fraksi yang menolak, yaitu Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi Golkar meminta pengesahan draf RUU TPKS ditunda karena membutuhkan waktu untuk audiensi dengan kelompok masyarakat, sedangkan PKS tegas menolak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan