Jakarta: Hasil rapat pleno draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diproyeksikan bakal dibawa ke rapat paripurna. Hasil rapat paripurna segera dikirim ke pemerintah.
"Kita sudah komunikasi, semoga surpresnya tidak lama-lama lah," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Setelah supres dikirim, pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU TPKS. Proses pembahasan diharap berjalan lancar.
Dia meyakini RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah memiliki komitmen kuat menghadirkan payung hukum khusus penanganan perkara kekerasan seksual.
"Waktu kita rapim Senin, pemerintah datang ke DPR untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," kata dia.
Baca: RUU TPKS, Golkar Minta Penundaan dan PKS Konsisten Menolak
Sebelumnya, mayoritas fraksi mendukung pengesahan. Hanya ada dua pihak yang memiliki pandangan berbeda, yakni Golkar dan PKS.
Golkar meminta penundaan pengesahan karena ingin melakukan pendalaman. Sedangkan PKS tegas menolak RUU TPKS karena dianggap mengakomodasi persetujuan seksual.
Jakarta: Hasil rapat pleno draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) diproyeksikan bakal dibawa ke rapat paripurna. Hasil rapat paripurna segera dikirim ke pemerintah.
"Kita sudah komunikasi, semoga surpresnya tidak lama-lama lah," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Setelah supres dikirim, pemerintah dan
DPR mulai melakukan pembahasan tingkat I
RUU TPKS. Proses pembahasan diharap berjalan lancar.
Dia meyakini RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah memiliki komitmen kuat menghadirkan payung hukum khusus penanganan perkara kekerasan seksual.
"Waktu kita rapim Senin, pemerintah datang ke DPR untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," kata dia.
Baca:
RUU TPKS, Golkar Minta Penundaan dan PKS Konsisten Menolak
Sebelumnya, mayoritas fraksi mendukung pengesahan. Hanya ada dua pihak yang memiliki pandangan berbeda, yakni Golkar dan PKS.
Golkar meminta penundaan pengesahan karena ingin melakukan pendalaman. Sedangkan PKS tegas menolak RUU TPKS karena dianggap mengakomodasi persetujuan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)