Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Kasus Pemerkosaan 3 Anak, RUU TPKS Didesak Segera Disahkan

Candra Yuri Nuralam • 09 Oktober 2021 16:10
Jakarta: Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mesti menjadi pecutan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil rakyat diminta tidak cuma diam saat banyak anak menjadi korban.
 
"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan istrumen yang tidak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual, lewat kepastian hukum," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Tercatat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak per Jumat, 23 Juli 2021. Dari total itu, 5.198 kekerasan anak terjadi di lingkungan keluarga.

Rerie meminta wakil rakyat membuka mata. RUU TPKS sudah harus dikebut untuk disahkan. Dia tidak ingin ada anak yang kembali menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
 
"Tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU TPKS, yang tengah dibahas saat ini," kata dia.
 
Rerie mengatakan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bukti RUU TPKS dibutuhkan di Indonesia. Anak-anak pantas mendapatkan keamanan maksimal dari bahaya kekerasan seksual.
 
Dia prihatin dengan nasib tiga anak yang menjadi korban pemerkosaan itu. Rerie berharap ada solusi pasti agar kasus segera selesai.
 
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang cukup pelik karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban," ujar dia.
 
Rerie juga meminta semua pihak transparan dalam penanganan kasus tersebut. Dia tidak mau ada lobi-lobi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 
Aparat penegak hukum juga diminta mengedepankan pencarian fakta di kasus itu. Aparat diminta tidak tinggal diam menunggu fakta didatangkan.
 
"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Rerie.
 
Baca: Perempuan Lintas Golongan Desak RUU PKS Disahkan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan