medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut masih ada ceramah yang berisikan ujaran kebencian atau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di rumah ibadah. Namun, ia tak mau menyebutkan lokasi rumah ibadah tersebut.
"Ada beberapa laporan ke kami, terus kita pantau dan dengan cara persuasif kita imbau, tidak hanya para penceramahnya, tapi juga para pengelola rumah-rumah ibadah itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Lukman mengatakan, imbauan tersebut akan disampaikan ke pengelola rumah ibadah. Sebab, pengelola adalah yang mengatur dan berhak mengundang penceramah.
"Pengelola rumah ibadah ini sesungguhnya yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang bisa berceramah dan mana yang tidak," kata dia.
Lukman tak akan memberikan sanksi kepada orang yang melakukan ceramah berkonten ujaran kebencian. Menurut dia, agama mengajarkan pendekatan yang mengayomi, merangkul, dan persuasif. "Tidak didekati dengan cara-cara yang repesif, jadi ya kita mengimbau, kita mengajak mereka," ujar dia.
Lukman mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan berjumlah sembilan poin dan resmi diterbitkan pada Jumat 28 April 2017.
Seruan itu bertujuan agar terwujudnya kedamaian, kerukunan umat beragama sekaligus memelihara kesucian tempat ibadah.
Berikut sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut masih ada ceramah yang berisikan ujaran kebencian atau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di rumah ibadah. Namun, ia tak mau menyebutkan lokasi rumah ibadah tersebut.
"Ada beberapa laporan ke kami, terus kita pantau dan dengan cara persuasif kita imbau, tidak hanya para penceramahnya, tapi juga para pengelola rumah-rumah ibadah itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Lukman mengatakan, imbauan tersebut akan disampaikan ke pengelola rumah ibadah. Sebab, pengelola adalah yang mengatur dan berhak mengundang penceramah.
"Pengelola rumah ibadah ini sesungguhnya yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang bisa berceramah dan mana yang tidak," kata dia.
Lukman tak akan memberikan sanksi kepada orang yang melakukan ceramah berkonten ujaran kebencian. Menurut dia, agama mengajarkan pendekatan yang mengayomi, merangkul, dan persuasif. "Tidak didekati dengan cara-cara yang repesif, jadi ya kita mengimbau, kita mengajak mereka," ujar dia.
Lukman mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan berjumlah sembilan poin dan resmi diterbitkan pada Jumat 28 April 2017.
Seruan itu bertujuan agar terwujudnya kedamaian, kerukunan umat beragama sekaligus memelihara kesucian tempat ibadah.
Berikut sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)