Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

Metro News

Perppu Pangkas Semua Proses Pembubaran Ormas

13 Juli 2017 11:05
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila memangkas seluruh proses pembubaran ormas.
 
Menurut dia tak jadi masalah jika ormas yang dimaksud belum memiliki izin resmi dari pemerintah sehingga mudah untuk dibubarkan. Namun akan berbeda jika ormas sudah mengantongi izin dan berbadan hukum.
 
Refly mengatakan, dulu, untuk membubarkan sebuah ormas terutama yang sudah berbadan hukum harus melalui proses di pengadilan. Misalnya meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan tak bisa hanya mengutamakan unsur subjektif pemerintah sebagai penguasa.

"Kalau sekarang tidak. Semua proses dipangkas. Ada ormas yang dianggap bertentangan cukup hanya mengeluarkan surat pernyataan yang harus dipatuhi maksimal 7 hari kerja. Jika tidak, ormas bisa dibekukan kegiatannya bahkan dibubarkan," ujar Refly, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis 13 Juli 2017.

Perppu Pangkas Semua Proses Pembubaran Ormas
Pembubaran ormas menurut UU Nomor 17 Tahun 2013. (Media Indonesia)

Ibaratnya, kata Refly, seorang pencuri yang kedapatan mencuri pun masih diberikan hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan apakah yang bersangkutan memang melakukan kejahatan atau tidak. Begitu pula dengan ormas.
 
Dia khawatir, penerbitan Perppu atas urgensi pembubaran ormas ini justru akan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bebas menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul. Apalagi jika ormas yang hendak dibubarkan sudah berbadan hukum yang sah.
 
"Memang disini bahasanya halus, hanya memberikan sanksi administratif. Siapa yang memberikan izin dia bisa cabut. Tapi kan masalahnya bukan soal izin saja, bukan soal sanksi administratif, ini substantif. Kalau status badan hukumnya di cabut tanpa due process of law maka hak berserikat dan berkumpul dilanggar," jelasn Refly.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan