Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Foto: MI/Romy
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Foto: MI/Romy

Panja RUU MD3 Usulkan Perubahan Pasal Hak Angket

Renatha Swasty • 08 Juni 2017 20:02
medcom.id, Jakarta: Panitia kerja revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) memberikan usulan baru kepada pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka ingin ada perubahan pasal 201 tentang ketentuan hak angket dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
 
"Pokoknya MD3 sepakat nambah pimpinan cuma variasi berapa belum putus yang berikutnya hak angket akan diperjelas. Karena kan ada perbedaan tafsir," beber anggota Komisi III DPR Arsul Sani seusai rapat panja di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 8 Juni 2017.
 
Arsul menyebut, usulan perubahan pasal ketentuan hak angket muncul sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. DPR saat ini tengah melakukan hak angket KPK, tapi tak semua fraksi mengirim anggota ke pansus.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengakui ada usulan soal perubahan pasal hak angket dalam RUU MD3. Usulan itu, kata dia disampaikan oleh seluruh fraksi.
 
Firman menjelaskan, dalam Pasal 201 ayat 2 yakni "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR" kurang tegas.
 
Ada yang berpandangan pansus tidak akan berjalan jika tak semua fraksi mengirimkan wakil. Sedang adapula yang berpandangan pansus tetap dapat terbentuk meski ada fraksi yang tak mengirimkan wakil.
 
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di MD3 kurang tegas. Oleh karena itu disepakati dipasang pasal 201 MD3. Ketika diputuskan di paripurna maka semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat biar di panitia angket," tutur dia.
 
Nantinya kata dia, bila Pasal 201 sudah direvisi, maka bila pansus terbentuk fraksi wajib mengirimkan anggota ke pansus. "Kalau kita sudah diparipurnakan nggak kirim, inkonsisten," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan