Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini--Mi/Rommy Pujianto
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini--Mi/Rommy Pujianto

Presidential Threshold 20%

PKS Khawatir Nasib Partai Baru tak Bisa Ikut Pilpres

M Rodhi Aulia • 26 Juli 2017 03:00
medcom.id, Jakarta: Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20-25 persen telah resmi disepakati di revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, PKS khawatir dengan nasib sejumlah partai baru yang akan ikut Pilpres 2019.
 
"RUU Pemilu kita sudah lihat bahwa enam fraksi mendukung PT 20-25 persen, empat fraksi tidak mendukung termasuk PKS. Kenapa PKS walk out, karena PKS melihat bahwa yang di-voting itu tidak konstitusional," kata Jazuli di Kompleks Perumahan DPR, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
 
PKS, kata Jazuli, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan serentak. PKS tidak bertanggung jawab atas voting itu meskipun RUU itu telah sah menjadi UU.

"Yang paling fatal adalah 20-25 persen itu merujuknya dari mana? Pemilunya kan baru akan dilakukan secara serentak. Antara Presiden dan legislatif. Kalau merujuk ke pemilu sebelumnya, berarti kita memperlakukan tidak adil kepada partai-partai yang disahkan untuk ikut pemilu 2019 ini," beber dia.
 
Jazuli menjelaskan maksud pengesahan partai tersebut, jika pada akhirnya tidak dapat ikut pemilu. Partai baru, lanjut dia, secara tidak langsung digunting hak dan kewenangan untuk mencalonkan kandidatnya.
 
"Berarti di sini kan ada ketidakadilan. Padahal dalam Pancasila itu ada sila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
 
Jazuli mendorong komponen masyarakat untuk mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, PKS dan fraksi yang menolak lainnya, tidak memenuhi persyaratan.
 
"Kami ingin ruang demokrasi semakin tahun semakin bagus. Tidak terkooptasi dengan PT. Dengan adanya PT ini ada batasan. Padahal demokrasi itu, harusnya semua orang punya ruang (mencalonkan diri). Memang harus diatur. Tapi tidak boleh belum apa-apa sudah terhalang oleh UU," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan