Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Pansus Angket Wacanakan Lucuti Kewenangan Penuntutan KPK

Husen Miftahudin • 05 September 2017 22:05
medcom.id, Jakarta: Wacana menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat. Pansus Hak Angket bisa memberi rekomendasi hal tersebut.
 
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar menilai KPK telah melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itu terlihat dari praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasywah.
 
"Seharusnya dalam nota kesepahaman itu apabila terjadi di antara sesama lembaga penegakkan hukum, pimpinan diberi tahu. Bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Misal, pada OTT yang dilakukan KPK terhadap Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan. Karena tak memiliki alat bukti yang cukup, KPK akhirnya melepaskan kedua jaksa tersebut.
 
"Ada dua jaksa yang ternyata main angkut begitu saja, diborgol dan dibawa sampai Jakarta. Ternyata tidak terkait, dipulangkan. Sementara opini publik kan sudah rusak," paparnya.
 
Menurutnya, tindakan KPK itu mengonfirmasi 11 temuan sementara Pansus Angket. Pimpinan KPK pun akan segera dipanggil untuk mengonfirmasi lebih lanjut.
 
"Pada posisi langkah berikut kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Kita perkirakan antara 11 sampai 15 (September 2017). Satu minggu kita akan full panggil KPK," tegas Agun.
 
Sementara itu, anggota Pansus Angket Daeng Muhammad mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK. Padahal dalam amanat Undang Undang Dasar (UUD), penegakkan hukum dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. KPK sebagai trigger mechanism terhadap dua lembaga tersebut.
 
"KPK punya fungsi utama supervisi, kordinasi dan sebagai trigger mechanism terhadap lembaga-lembaga utama ini. Kalau orang masih tidak percaya polisi, tidak percaya jaksa, ya KPK gagal juga dong melakukan proses trigger mechanism," ketusnya.
 
Namun demikian, di internal Pansus Angket belum membahas wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Pansus fokus mengumpulkan data yang berkaitan dengan persoalan pelaksanaan Undang-undang (UU) yang dilakukan oleh KPK.
 
"Apakah KPK konsisten dengan aturan main hukum kita, norma hukum kita atau tidak. Termasuk temuan kita berkaitan barang sitaan dan rampasan," tutup Daeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan