Juru bicara HTI Ismail Yusanto--Metrotvnews.com/Lis Pratiwi
Juru bicara HTI Ismail Yusanto--Metrotvnews.com/Lis Pratiwi

HTI bakal Gugat Pemerintah ke PTUN

Juven Martua Sitompul • 19 Juli 2017 21:13
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan bakal melawan atas pencabutan badan hukumnya oleh pemerintah. Perlawanan akan dilakukan melalui gugatan ke PTUN.
 
"Kita akan melakukan perlawanan hukum. Saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
 
Sebelum mengajukan gugatan, HTI akan lebih dulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Kemungkinan, gugatan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah kita akan lakukan segera," ujar dia.
 
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut badan hukum HTI. Pencabutan dilakukan karena aktivitas HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila.
 
Bahkan, HTI dianggap telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya. Namun, hal itu dibantah dengan tegas oleh Ismail.
 
"Itu kan tuduhan. Lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggaran seperti apa, kita tidak pernah tahu. Kita juga tidak pernah dapat surat peringatan," pungkas Ismail.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan