Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando. Dok. Istimewa
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando. Dok. Istimewa

RPP Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Diharapkan Segera Rampung

Medcom • 30 April 2020 14:37
Jakarta: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) diharapkan segera rampung. Turunan UU Nomor 13 Tahun 2018 itu dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya.
 
Selain itu, aturan itu bisa menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan alam dan/atau perbuatan manusia.
 
"Urgensi RPP terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan serta menyelamatkan hasil budaya bangsa," kata Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, dalam rapat bersama Panitia Antar Kementerian (PAK), Kamis, 30 April 2020.

Syarif menjelaskan salah satu fungsi perpustakaan nasional adalah sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa. Sehingga, Perpusnas perlu segera menyelesaikan RPP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR.
 
Melalui RPP, Perpusnas bisa mendorong seluruh pihak untuk melestarikan karyanya ke perpusnas dan perpustakaan provinsi.
 
Rapat yang digelar dengan lewat video conference itu dihadiri perwakilan dari sembilan kementerian atau lembaga antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
 
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan rancangan yang sedang digodok ini akan menabalkan Perpusnas sebagai big deposit di masa depan. Namun, ada beberapa locus yang perlu didiskusikan dengan intens. Misalnya, mana saja yang termasuk ke dalam kategori private goods (karya pribadi/rahasia) atau public goods.
 
Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Syamsul Hadi. "Peruntukkan untuk umum harus diperjelas," ujar Syamsul.
 
Salah satu panitia RPP, Tubagus Andri mengatakan kalimat ‘bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi’ harus diperjelas karena berpotensi melangar dan pengawasannya akan sulit.
 
"Sekarang sudah banyak yang menggunakan platform media sosial, seperti kanal YouTube, vlog. Bagaimana pengawasannya?" ujarnya.
 
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, menjelaskan kalimat ‘bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi’ demi mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan. Sedangkan, peruntukkan untuk umum mengacu pada karya rekam yang dikirimkan ke Perpusnas.
 
"Untuk analog dan digital (terkait bentuk) diatur dalam PP. Sementara, untuk content (isi) sudah diatur batasannya dalam undang-undang Perpustakaan," terang Ofy.
 
Pelaksanaan serah SSKCKR bertujuan untuk mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, mewujudkan pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR.
 
Kemudian, meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan