Jakarta: Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyebut dasar hukum pekerjaan pelaut di Indonesia belum jelas. Undang-undang mengenai hal tersebut masih tumpang tindih.
“Ada masalah di hukum nasional,” kata Basilio dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Basilio mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memerintahkan kewenangan tata kelola tenaga kerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang membahas pelaut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kalau undang-undangnya tidak ada, tentu jadi masalah besar kita bersama,” ujar Basilio.
Basilio mengusulkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 direvisi. Beleid itu harus mencantumkan pekerjaan pelaut.
“Kalau tidak, kita akan begini terus ke depan,” tutur Ketua Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan itu.
Basilio juga menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dasar hukum tersebut berbeda dengan hasil konvensi organisasi buruh internasional (ILO).
Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 dan Nomor K-143 Tahun 1999 tidak mengakui pelaut sebagai pekerja migran. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mencantumkan pelaut sebagai pekerja migran.
“Undang-undang itu tidak selaras dengan konvensi ILO. Memang susahnya kita di sana,” ujar Basilio.
Jakarta: Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyebut dasar hukum pekerjaan pelaut di Indonesia belum jelas. Undang-undang mengenai hal tersebut masih tumpang tindih.
“Ada masalah di hukum nasional,” kata Basilio dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Basilio mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memerintahkan kewenangan tata kelola tenaga kerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang membahas pelaut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kalau undang-undangnya tidak ada, tentu jadi masalah besar kita bersama,” ujar Basilio.
Basilio mengusulkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 direvisi. Beleid itu harus mencantumkan pekerjaan pelaut.
“Kalau tidak, kita akan begini terus ke depan,” tutur Ketua Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan itu.
Basilio juga menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dasar hukum tersebut berbeda dengan hasil konvensi organisasi buruh internasional (ILO).
Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 dan Nomor K-143 Tahun 1999 tidak mengakui pelaut sebagai pekerja migran. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mencantumkan pelaut sebagai pekerja migran.
“Undang-undang itu tidak selaras dengan konvensi ILO. Memang susahnya kita di sana,” ujar Basilio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)