Ilustrasi KTP-el. (Medcom.id)
Ilustrasi KTP-el. (Medcom.id)

Cegah Data Ganda, KPU Wajibkan Anggota Parpol Input NIK

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2022 10:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan peserta pemilu untuk mengunggah nomor induk kependudukan (NIK) ke Sitem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini untuk mencegah adanya data ganda anggota parpol. 
 
"Penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai kan itu untuk mengantisipasi itu (data ganda), kalau NIK kan enggak mungkin sama," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Idham menerangkan dalam penggunaan Sipol pada 2019, belum mensyaratkan NIK sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Kondisi tersebut menimbulkan data ganda.

Baca: KPU Tegaskan Ambang Batas Presiden Tetap 20 Persen
 
Namun, Idham menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Aceh,tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.
 
"Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca pasal 11 pertauran pemerintah nomor 20 tahun 2007," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>