Jakarta: Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Sofyan Djalil dari jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai tepat. Sofyan dianggap gagal mengatasi carut marut sengketa tanah di Tanah Air.
Ketua Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor, Dimas Tri Nugroho, berharap Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto bisa menyelesaikan semua permasalahan sengketa tanah. Salah satunya, kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
"Ini (pergantian Menteri ATR) merupakan langkah positif pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Dia meminta Hadi Tjahjanto memprioritaskan penyelesaian masalah sengketa tanah di Cakung. Menurut dia, kasus sengketa di Cakung penuh rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil.
"Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim (warga Cakung) sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka," ujar dia.
Dimas menyampaikan semua bukti-bukti yang didapatkan sudah dikirim ke Presiden melalui surat dengan nomor register: 22N2-P1XE0P. Selain itu, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Metro, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan kejanggalan sengketa tanah di Cakung terlihat jelas. Salah satunya, dengan beredar surat dari Menteri ATR di media sosial yang terkesan melakukan intervensi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengalahkan Abdul Halim.
"Surat yang bersifat rahasia yang ditandatangani Sofyan Djalil yang dikirim ke MA itu diunggah oleh pegiat media sosial Rudi Valinka dengan akun @kurawa. Selain itu yang janggal, kepolisian telah menetapkan pengusaha Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka dan DPO terkait pemalsuan akta autentik tapi masih dapat dimenangkan oleh pengadilan," jelas dia.
Baca: Hadi Tjahjanto Diminta Selesaikan Permasalahan Sertifikat hingga Tanah IKN
Sementara itu, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut ada empat PR yang dihadapi Hadi Tjahjanto. Pertama, mantan Panglima TNI itu harus memberantas mafia tanah yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.
"Kedua, Menteri baru (Hadi Tjahjanto) harus melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme reforma agraria," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 15 Juni 2022.
Ketiga, Hadi Tjahjanto harus menyelesaikan sengketa tanah di berbagai daerah. Mulai dari sengketa antara pemerintah dan masyarakat, maupun antara pihak swasta dan masyarakat.
"Keempat, menteri yang baru harus membantu audit lahan HGU perusahaan sawit yang terindikasi melanggar aturan," ujar dia.
Jakarta: Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Sofyan Djalil dari jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) dinilai tepat. Sofyan dianggap gagal mengatasi carut marut
sengketa tanah di Tanah Air.
Ketua Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor, Dimas Tri Nugroho, berharap Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto bisa menyelesaikan semua permasalahan sengketa tanah. Salah satunya, kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
"Ini (pergantian Menteri ATR) merupakan langkah positif pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Dia meminta Hadi Tjahjanto memprioritaskan penyelesaian masalah sengketa tanah di Cakung. Menurut dia, kasus sengketa di Cakung penuh rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil.
"Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim (warga Cakung) sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka," ujar dia.
Dimas menyampaikan semua bukti-bukti yang didapatkan sudah dikirim ke Presiden melalui surat dengan nomor register: 22N2-P1XE0P. Selain itu, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Metro, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan kejanggalan sengketa tanah di Cakung terlihat jelas. Salah satunya, dengan beredar surat dari Menteri ATR di media sosial yang terkesan melakukan intervensi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengalahkan Abdul Halim.
"Surat yang bersifat rahasia yang ditandatangani Sofyan Djalil yang dikirim ke MA itu diunggah oleh pegiat media sosial Rudi Valinka dengan akun
@kurawa. Selain itu yang janggal, kepolisian telah menetapkan pengusaha Benny
Simon Tabalujan sebagai tersangka dan DPO terkait pemalsuan akta autentik tapi masih dapat dimenangkan oleh pengadilan," jelas dia.
Baca:
Hadi Tjahjanto Diminta Selesaikan Permasalahan Sertifikat hingga Tanah IKN
Sementara itu, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut ada empat PR yang dihadapi Hadi Tjahjanto. Pertama, mantan Panglima TNI itu harus memberantas
mafia tanah yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.
"Kedua, Menteri baru (Hadi Tjahjanto) harus melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme reforma agraria," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 15 Juni 2022.
Ketiga, Hadi Tjahjanto harus menyelesaikan sengketa tanah di berbagai daerah. Mulai dari sengketa antara pemerintah dan masyarakat, maupun antara pihak swasta dan masyarakat.
"Keempat, menteri yang baru harus membantu audit lahan HGU perusahaan sawit yang terindikasi melanggar aturan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)