Jakarta: Rancangan undang-undang tentang tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua memberikan ruang afirmasi bagi orang asli Papua (OAP) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memutuskan menaikkan batas usia pengangkatan OAP hingga 48 tahun untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan usia 50 tahun untuk CPNS yang berasal dari tenaga honorer.
“Afirmasi untuk pengangkatan CPNS umum. Sumber PNS ada dua, ada yang sudah jadi honorer, ada yang belum jadi honorer. Orang asli Papua ditampung supaya bisa diangkat jadi PNS," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menjelaskan hal itu diputuskan dalam rapat kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Mahfud MD, Komisi II, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Bahtiar menjelaskan apabila pemerintah menggunakan skema rekrutmen CPNS seperti biasa, tidak akan memenuhi kebutuhan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, sehingga batas persyaratan usia dinaikkan. Provinsi Papua akan dimekarkan menjadi tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Dia mengatakan setelah RUU tiga DOB di Papua diputuskan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Kamis, 30 Juni 2022, tiga daerah itu akan ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Bahtiar enggan menjawab mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dampak elektoral dari pemekaran daerah.
“ Ya (akan ikut pemilu),” ujar dia.
Jakarta: Rancangan undang-undang tentang tiga
daerah otonomi baru (DOB) di Papua memberikan ruang afirmasi bagi orang asli Papua (OAP) untuk menjadi aparatur sipil negara (
ASN). Pemerintah memutuskan menaikkan batas usia pengangkatan OAP hingga 48 tahun untuk calon pegawai negeri sipil (
CPNS) dan usia 50 tahun untuk CPNS yang berasal dari tenaga honorer.
“Afirmasi untuk pengangkatan CPNS umum. Sumber PNS ada dua, ada yang sudah jadi honorer, ada yang belum jadi honorer. Orang asli Papua ditampung supaya bisa diangkat jadi PNS," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menjelaskan hal itu diputuskan dalam rapat kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Mahfud MD, Komisi II, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Bahtiar menjelaskan apabila pemerintah menggunakan skema rekrutmen CPNS seperti biasa, tidak akan memenuhi kebutuhan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, sehingga batas persyaratan usia dinaikkan. Provinsi Papua akan dimekarkan menjadi tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Dia mengatakan setelah RUU tiga DOB di Papua diputuskan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Kamis, 30 Juni 2022, tiga daerah itu akan ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Bahtiar enggan menjawab mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dampak elektoral dari pemekaran daerah.
“ Ya (akan ikut pemilu),” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)