Demonstran juga ingin dana JHT bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Metro TV
Demonstran juga ingin dana JHT bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Metro TV

Newsline

Ribuan Buruh Demo Tolak JHT, Tuntut Ida Fauziyah Dicopot

MetroTV • 16 Februari 2022 16:31
Jakarta: Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Februari 2022. Mereka menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
 
Aturan seputar tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua tersebut dinilai sangat merugikan pekerja. "Dan mencabut Ida Fauziyah dari kursi Kementerian Ketenagakerjaan," kata presenter Metro TV, Soza Hutapea, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Buruh menuntut pencabutan Jaminan Hari Tua (JHT) direalisasikan 2 minggu setelah aksi unjuk rasa dilakukan. Tuntutan ketiga, demonstran ingin dana JHT bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Meski pemerintah telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, mereka menganggap program ini tidak mencukupi kebutuhan pekerja untuk melanjutkan hidupnya hingga bekerja kembali," kata Soza.
 
Baca juga: Belum Usia 56 Tahun Ingin Klaim JHT? Bisa, tapi Tidak 100%
 
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak menguntungkan kelas pekerja menjadi polemik tersendiri. Di antaranya seputar syarat JHT dapat dicairkan yakni jika usia pekerja 56 tahun, pekerja mengalami cacat total, dan meninggal dunia. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan