Jakarta: DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa siang, 8 Februari 2022. Ada sejumlah agenda yang dibahas, di antaranya pengambilan keputusan tingkat II pengajuan penjualan sejumlah kapal perang Indonesia (KRI).
"Laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dilanjutkan pengambilan keputusan," tulis Undangan Rapat Paripurna Nomor: B/3165/PW.11.01/2/2022, Selasa, 8 Februari 2022.
Pertimbangan penjualan dua kapal perang Indonesia itu sudah dibahas Komisi I pada 27 Januari 2022. Komisi yang membidangi pertahanan itu menyetujui pengajuan kedua kapal perang tersebut untuk dilelang.
Baca: 2 KRI Dilelang, Pemerintah Sudah Siapkan Pengganti
Agenda lain dalam rapat paripurna, yaitu laporan Komisi XI terkait uji kepatutan dan kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pengajuan disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat Paripurna juga akan membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan sebagai salah satu proses perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kemudian, penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diajukan DPD. Badan Legislasi (Baleg) melalui pleno harmonis sepakat menghentikan pembahasan karena mayoritas norma pada RUU BUMDes diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Ciptaker.
Rapat paripurna juga membahas nasib RUU Provinsi Sumatra Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU Nusa Tenggara Timur menjadi usul inisiatif DPR. Pengajuan disampaikan Komisi II.
Agenda terakhir, yaitu perpanjangan pembahasan RUU Landas Kontinen. Pembahasan dilakukan panitia khusus (Pansus).
Jakarta:
DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa siang, 8 Februari 2022. Ada sejumlah agenda yang dibahas, di antaranya pengambilan keputusan tingkat II pengajuan
penjualan sejumlah
kapal perang Indonesia (KRI).
"Laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dilanjutkan pengambilan keputusan," tulis Undangan Rapat Paripurna Nomor: B/3165/PW.11.01/2/2022, Selasa, 8 Februari 2022.
Pertimbangan penjualan dua kapal perang Indonesia itu sudah dibahas Komisi I pada 27 Januari 2022. Komisi yang membidangi pertahanan itu menyetujui pengajuan kedua kapal perang tersebut untuk dilelang.
Baca:
2 KRI Dilelang, Pemerintah Sudah Siapkan Pengganti
Agenda lain dalam rapat paripurna, yaitu laporan Komisi XI terkait uji kepatutan dan kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pengajuan disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat Paripurna juga akan membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan sebagai salah satu proses perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kemudian, penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diajukan DPD. Badan Legislasi (Baleg) melalui pleno harmonis sepakat menghentikan pembahasan karena mayoritas norma pada RUU BUMDes diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Ciptaker.
Rapat paripurna juga membahas nasib RUU Provinsi Sumatra Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU Nusa Tenggara Timur menjadi usul inisiatif DPR. Pengajuan disampaikan Komisi II.
Agenda terakhir, yaitu perpanjangan pembahasan RUU Landas Kontinen. Pembahasan dilakukan panitia khusus (Pansus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)