Jakarta: DPR didesak untuk segera membahas anggaran dan regulasi teknis atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilu 2024. Pasalnya, hal itu sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai Juni 2022.
"Kita semua harus terus mendesak kepada pemerintah dan DPR (membahas) soal anggaran dan regulasi (aturan teknis)," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam peluncuran buku Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil yang dilakukan secara virtual, Minggu, 20 Maret 2022.
Dia menyebut penyusunan anggaran dan aturan teknis sepenuhnya dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun, kedua hal tersebut harus mendapat restu dari DPR.
"Peraturan KPU (PKPU) itu sangat unik, dia harus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, tapi sampai hari belum mendapatkan jadwal untuk konsultasi," ungkap dia.
Baca: Perludem: Upaya Penundaan Pemilu Terendus Sejak Lama
Dia tak ingin berlarutnya pembahasan anggaran dan PKPU berdampak pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, pelaksanaan setiap tahapan membutuhkan dua komponen tersebut.
"Hambatan-hambatan itu justru muncul dari perangkat teknis yang seharusnya tersedia," sebut dia.
Dia khawatir molornya pembahasan anggaran dan PKPU membuat jadwal Pemilu mundur dari waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari.
"Pemilu tetap 2024 tapi hari pemungutan suaranya tidak pada Februari, tapi justru bergeser-bergeser, bergeser pada akhirnya tetap terselenggara misal di bulan Mei 2024," ujar dia.
Jakarta: DPR didesak untuk segera membahas anggaran dan regulasi teknis atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Pemilu 2024. Pasalnya, hal itu sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan
Pemilu 2024 yang akan dimulai Juni 2022.
"Kita semua harus terus mendesak kepada pemerintah dan DPR (membahas) soal anggaran dan regulasi (aturan teknis)," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam peluncuran buku Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil yang dilakukan secara virtual, Minggu, 20 Maret 2022.
Dia menyebut penyusunan anggaran dan aturan teknis sepenuhnya dilakukan
KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun, kedua hal tersebut harus mendapat restu dari DPR.
"Peraturan KPU (PKPU) itu sangat unik, dia harus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, tapi sampai hari belum mendapatkan jadwal untuk konsultasi," ungkap dia.
Baca:
Perludem: Upaya Penundaan Pemilu Terendus Sejak Lama
Dia tak ingin berlarutnya pembahasan anggaran dan PKPU berdampak pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, pelaksanaan setiap tahapan membutuhkan dua komponen tersebut.
"Hambatan-hambatan itu justru muncul dari perangkat teknis yang seharusnya tersedia," sebut dia.
Dia khawatir molornya pembahasan anggaran dan PKPU membuat jadwal Pemilu mundur dari waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari.
"Pemilu tetap 2024 tapi hari pemungutan suaranya tidak pada Februari, tapi justru bergeser-bergeser, bergeser pada akhirnya tetap terselenggara misal di bulan Mei 2024," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)