Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag/Humas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag/Humas

Ini Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Juven Martua Sitompul • 31 Maret 2022 17:46
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Pedoman ini untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi covid-19.
 
Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022. Inti edaran meminta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah ramadan.
 
"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pesan Yaqut di Banjarmasin, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca: Menag Terbitkan Surat Edaran Soal Prokes Ibadah
 
Secara khusus, Yaqut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan idulfitri. Dia melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
 
"Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house idulfitri," kata Yaqut.

Berikut ketentuan dalam edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah:

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah ramadan dan idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan idulfitri, pengurus, dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house idulfitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid atau musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan