Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. DOK Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. DOK Kemenag

Menag Terbitkan Surat Edaran Soal Prokes Ibadah

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Maret 2022 14:29
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
 
"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
 
SE tersebut mengatur kegiatan peribadatan di tempat ibadah, baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Ketentuan tersebut memerinci PPKM level 3 bisa menggelar kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen. Kemudian, wilayah dengan PPKM level 2 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen.

"Sedangkan wilayah dengan PPKM level 1 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen," bunyi beleid itu.
 
Pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiagakan petugas sebagai pengawas dan penegak protokol kesehatan (prokes). Kemudian, memeriksa suhu tubuh jemaah, menyediakan hand sanitizer, masker cadangan, dan mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah ibadah.
 
"Melakukan desinfeksi ruangan secara rutin dan memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik," tulis SE tersebut.
 
Baca: Presiden Persilakan Masyarakat Berlibur Lebaran
 
Berikutnya, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, atau rohaniwan harus memakai masker. Mereka juga diimbau mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin prokes.
 
Senada, jemaah diminta mematuhi prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan. Kemudian, membawa perlengkapan peribadatan pribadi seperti sajadah dan mukena.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan