Jakarta: Pengamat politik Jerry Massie menilai DPR dan pemerintah periode 2014-2019 terkesan terburu-buru menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir masa jabatan. DPR dan pemerintah dinilai tidak objektif merumuskan RKUHP.
"Terkesan ngebut, tapi tak objektif mana yang primer dan sekunder perlu dilihat. Pertanyaan saya, kajian itu berapa lama dan apa keuntungan dan kerugiannya perlu dijelaskan ke publik," ungkap Jerry kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Menurut dia, legislatif maupun eksekutif seharusnya bisa menilai urgensi undang-undang yang perlu segera direvisi maupun tidak. Legislatif dan eksekutif sebelumnya telah mengesahkan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sempat menjadi kontroversi di tengah-tengah publik.
Selain itu, saat ini DPR tengah membahas revisi KUHP yang rencananya segera disahkan. Padahal, pro dan kontra sejumlah pasal masih bermunculn karena dianggap pasal karet.
Menurut Jerry, keputusan DPR dan pemerintah merevisi dua UU tersebut akan menimbulkan preseden buruk, baik untuk pemerintahan Joko Widodo maupun DPR periode berikutnya. "Ke depan ini bak bom waktu, sekali-kali bisa meledak. Pentingnya UU berpihak pada rakyat, bukan pada partai," ungkap dia.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut revisi KUHP hampir rampung. Revisi KUHP siap disahkan dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, September 2019.
RKUHP tinggal menyisakan sekitar empat atau lima catatan. Eksekutif dan legislatif masih perlu menyepakati poin-poin yang memerlukan harmonisasi.
Desmond menepis anggapan revisi KUHP menjadi proyek 'kejar tayang'. Revisi KUHP, ungkap dia, sudah melewati proses panjang, hanya kebetulan disahkan berdekatan dengan berakhirnya DPR periode ini.
Jakarta: Pengamat politik Jerry Massie menilai DPR dan pemerintah periode 2014-2019 terkesan terburu-buru menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir masa jabatan. DPR dan pemerintah dinilai tidak objektif merumuskan RKUHP.
"Terkesan ngebut, tapi tak objektif mana yang primer dan sekunder perlu dilihat. Pertanyaan saya, kajian itu berapa lama dan apa keuntungan dan kerugiannya perlu dijelaskan ke publik," ungkap Jerry kepada
Medcom.id di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Menurut dia, legislatif maupun eksekutif seharusnya bisa menilai urgensi undang-undang yang perlu segera direvisi maupun tidak. Legislatif dan eksekutif sebelumnya telah mengesahkan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sempat menjadi kontroversi di tengah-tengah publik.
Selain itu, saat ini DPR tengah membahas revisi KUHP yang rencananya segera disahkan. Padahal, pro dan kontra sejumlah pasal masih bermunculn karena dianggap pasal karet.
Menurut Jerry, keputusan DPR dan pemerintah merevisi dua UU tersebut akan menimbulkan preseden buruk, baik untuk pemerintahan Joko Widodo maupun DPR periode berikutnya. "Ke depan ini bak bom waktu, sekali-kali bisa meledak. Pentingnya UU berpihak pada rakyat, bukan pada partai," ungkap dia.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut revisi KUHP hampir rampung. Revisi KUHP siap disahkan dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, September 2019.
RKUHP tinggal menyisakan sekitar empat atau lima catatan. Eksekutif dan legislatif masih perlu menyepakati poin-poin yang memerlukan harmonisasi.
Desmond menepis anggapan revisi KUHP menjadi proyek 'kejar tayang'. Revisi KUHP, ungkap dia, sudah melewati proses panjang, hanya kebetulan disahkan berdekatan dengan berakhirnya DPR periode ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)