Jakarta: Presiden Joko Widodo membuka opsi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pemerintah akan mengevaluasi penyelenggaran Pemilu Serentak 2019.
"Evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mal Neo Soho Central Park, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Jokowi mengatakan revisi dan evaluasi tersebut dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menerima sejumlah koreksi dan usulan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan sistem rekapitulasi elekteronik (e-rekap) dalam penetapan hasil pemilihan umum. Sistem tersebut akan diuji coba sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 2020.
"Penghematannya sangat besar, karena e-rekap itu pertama kita harus menyediakan seluruh dokumen dan perangkat pendukung," kata Arief di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Selain hemat anggaran, sistem e-rekap dipercaya memangkas waktu penghitungan atau pemungutan suara. Termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital.
"Formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, ini makin kalo saya sebut green election enggak enak sama warna lain. Tapi pemilu yang ramah lingkungan, kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," ungkap dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo membuka opsi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pemerintah akan mengevaluasi penyelenggaran Pemilu Serentak 2019.
"Evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mal Neo Soho Central Park, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Jokowi mengatakan revisi dan evaluasi tersebut dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menerima sejumlah koreksi dan usulan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan sistem rekapitulasi elekteronik (e-rekap) dalam penetapan hasil pemilihan umum. Sistem tersebut akan diuji coba sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 2020.
"Penghematannya sangat besar, karena e-rekap itu pertama kita harus menyediakan seluruh dokumen dan perangkat pendukung," kata Arief di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Selain hemat anggaran, sistem e-rekap dipercaya memangkas waktu penghitungan atau pemungutan suara. Termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital.
"Formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, ini makin kalo saya sebut green election enggak enak sama warna lain. Tapi pemilu yang ramah lingkungan, kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)