Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengusulkan lima draf yang masuk daftar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020-2024. Pembahasan rancangan undang-undang diharapkan bisa selesai seluruhnya.
"Pertama, RUU perubahan tentang admininstrasi kependudukan Nomor 23 Tahun 2006. Ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulan kami agak berbeda. Penekanannya di administrasi kependudukannya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 202.
Kedua, RUU perubahan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tito menyebut undang-undang ini penting segera diselesaikan.
"Kami juga minta diprioritaskan karena undang-undang yang mana berlaku 20 tahun akan selesai 2001 sehingga tidak ada waktu lagi membahasnya selain Tahun 2020," ujar dia.
Ketiga, usulan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menuturkan RUU ini masih satu paket dengan Undang-Undang Partai Politik.
Keempat, RUU perubahan Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI dimasukkan ke Prolegnas 2020-2024. Ada pula usulan aspirasi daerah tentang RUU Parpol dan RUU Provinsi Bali.
"Kemudian, kita harapkan juga bisa masuk secara terbuka kumulatif RUU mengenai provinsi Sumbar, Jambi, Kalimantan Barat, Tengah dan Barat," ungkap dia.
Kelima, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Revisi undang-undang partai politik pernah direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Utamanya terkait dana parpol.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengusulkan lima draf yang masuk daftar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020-2024. Pembahasan rancangan undang-undang diharapkan bisa selesai seluruhnya.
"Pertama, RUU perubahan tentang admininstrasi kependudukan Nomor 23 Tahun 2006. Ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulan kami agak berbeda. Penekanannya di administrasi kependudukannya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 202.
Kedua, RUU perubahan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tito menyebut undang-undang ini penting segera diselesaikan.
"Kami juga minta diprioritaskan karena undang-undang yang mana berlaku 20 tahun akan selesai 2001 sehingga tidak ada waktu lagi membahasnya selain Tahun 2020," ujar dia.
Ketiga, usulan RUU Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menuturkan RUU ini masih satu paket dengan Undang-Undang Partai Politik.
Keempat, RUU perubahan Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI dimasukkan ke Prolegnas 2020-2024. Ada pula usulan aspirasi daerah tentang RUU Parpol dan RUU Provinsi Bali.
"Kemudian, kita harapkan juga bisa masuk secara terbuka kumulatif RUU mengenai provinsi Sumbar, Jambi, Kalimantan Barat, Tengah dan Barat," ungkap dia.
Kelima, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Revisi undang-undang partai politik pernah direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Utamanya terkait dana parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)