Jakarta: Lima pimpinan KPK yang menjabat saat ini dinilai lemah. Mereka dituding tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Ternyata lima pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” kata Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia, Sabtu 14 September 2019.
Petrus menyayangkan tindakan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Petrus tindakan itu memalukan dan merusak citra KPK.
Menurut Petrus, sikap yang ditampilkan para pimpinan KPK menandakan bahwa Agus Rahardjo dan kawan-kawannya tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.
“Tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak procedural. Bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa,” katanya.
Petrus menyebut tindakan para pimpinan KPK itu tidak sesuai Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.
Petrus juga menyebut tindakan para pimpinan KPK kekanak-kanakan. Sebab, setelah berkoar di media mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah masih berharap Presiden Jokowi memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.
“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum. Karena tidak mungkin Presiden melaksanakan tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru untuk segera bertugas,” kata Petrus.
Jakarta: Lima pimpinan KPK yang menjabat saat ini dinilai lemah. Mereka dituding tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Ternyata lima pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” kata Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia, Sabtu 14 September 2019.
Petrus menyayangkan tindakan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Petrus tindakan itu memalukan dan merusak citra KPK.
Menurut Petrus, sikap yang ditampilkan para pimpinan KPK menandakan bahwa Agus Rahardjo dan kawan-kawannya tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.
“Tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak procedural. Bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa,” katanya.
Petrus menyebut tindakan para pimpinan KPK itu tidak sesuai Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.
Petrus juga menyebut tindakan para pimpinan KPK kekanak-kanakan. Sebab, setelah berkoar di media mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah masih berharap Presiden Jokowi memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.
“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum. Karena tidak mungkin Presiden melaksanakan tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru untuk segera bertugas,” kata Petrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)