Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPR merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bamus sepakat membawa revisi UU KPK dalam rapat paripurna.
"Tadi sudah selesai dibamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada hari ini," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Panitia kerja (panja) telah menggelar rapat tingkat pertama revisi UU KPK pada Senin, 16 September 2019, malam. Tujuh fraksi menerima secara utuh revisi tersebut.
Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra belum menerima secara utuh revisi itu karena poin dewan pengawas. Sementara Fraksi Demokrat belum menyatakan pendapat.
"Jadi itulah dinamika yang terjadi dalam rapat kerja semalam," ungkap politikus Gerindra itu.
Rapat paripurna sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.10 WIB rapat paripurna tak kunjung dimulai.
Rapat paripurna juga akan membahas penyampaian IHPS I Tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019. Kemudian, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Sumber Daya Air (RUU SDA).
DPR dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Kesepakatan dibuat dalam rapat tingkat pertama di ruang Badan Legislasi DPR, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah dan DPR sepakat KPK sebagai lembaga penegak hukum berada di rumpun eksekutif yang menjalankan wewenang dan tugas secara independen, pembentukan dewan pengawas KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan, dan mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi.
Dua pihak itu juga sepakat KPK berkoordinasi dengan penegak hukum sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lain dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPR merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bamus sepakat membawa revisi UU KPK dalam rapat paripurna.
"Tadi sudah selesai dibamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada hari ini," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Panitia kerja (panja) telah menggelar rapat tingkat pertama revisi UU KPK pada Senin, 16 September 2019, malam. Tujuh fraksi menerima secara utuh revisi tersebut.
Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra belum menerima secara utuh revisi itu karena poin dewan pengawas. Sementara Fraksi Demokrat belum menyatakan pendapat.
"Jadi itulah dinamika yang terjadi dalam rapat kerja semalam," ungkap politikus Gerindra itu.
Rapat paripurna sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.10 WIB rapat paripurna tak kunjung dimulai.
Rapat paripurna juga akan membahas penyampaian IHPS I Tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019. Kemudian, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Sumber Daya Air (RUU SDA).
DPR dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Kesepakatan dibuat dalam rapat tingkat pertama di ruang Badan Legislasi DPR, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah dan DPR sepakat KPK sebagai lembaga penegak hukum berada di rumpun eksekutif yang menjalankan wewenang dan tugas secara independen, pembentukan dewan pengawas KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan, dan mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi.
Dua pihak itu juga sepakat KPK berkoordinasi dengan penegak hukum sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lain dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)