Jakarta: Para calon pimpinan (capim) KPK diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu 11 September 2019.
Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, ucap dia, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi. Mulai penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.
Dia membantah langkah tersebut sebagai upaya melemahkan KPK. "Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," kata Fachri.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dia menyebut kontrak politik merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi III.
Menurut Azis, hal itu terkait integritas anggota KPK. Dia menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. "Maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu," kata Aziz.
Jakarta: Para calon pimpinan (capim) KPK diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu 11 September 2019.
Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, ucap dia, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi. Mulai penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.
Dia membantah langkah tersebut sebagai upaya melemahkan KPK. "Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," kata Fachri.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dia menyebut kontrak politik merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi III.
Menurut Azis, hal itu terkait integritas anggota KPK. Dia menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. "Maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu," kata Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)