Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Pius Erlangga.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Pius Erlangga.

Pemerintah Evaluasi Status FPI sebagai Ormas

Damar Iradat • 24 Juni 2019 14:04
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya lewat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tengah mengevaluasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, SKT FPI diketahui habis sejak 20 Juni 2019.
 
"Sekarang sedang diurus oleh Ditjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
 
Menurut Tjahjo, pihaknya melakukan penilaian terlebih dahulu kepada pada setiap ormas yang kembali mengajukan SKT. Kemendagri akan melihat berkas-berkas, seperti AD/ART serta komitmennya terhadap Pancasila dan NKRI.

"Setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru. Bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.
 
Klik: Akankah Izin FPI Diperpanjang?
 
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum juga sudah membentuk tim untuk menelaah ormas yang mengajukan SKT. Sebab, menurut Tjahjo, bukan FPI saja yang mengajukan SKT kepada Kementerian Dalam Negeri.
 
Politikus PDI Perjuangan itu enggan berspekulasi apakah pihaknya akan menerima atau menolak perpanjangan SKT yang diajukan FPI. Menurut dia, yang lebih penting adalah apakah sebuah ormas memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa.
 
"Ormas yang baik (adalah) ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ujarnya.
 
Izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
 
Adapun terkait berakhirnya izin FPI ini ramai diperbincangkan warganet. Terutama ketika muncul petisi di Change.org yang menyoal perpanjangan izin FPI.
 
Seorang dengan akun 'Ira Bisyir' membuat petisi agar perpanjangan izin FPI tak disetujui. Alasannya, FPI dianggap organisasi radikal yang mendukung kekerasan dan pro terhadap organisasi yang telah dibubarkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan