Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Akomodasi Kabinet Prabowo, Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara

Kautsar Widya Prabowo • 17 Oktober 2024 14:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken perubahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan ini untuk mengakomodasi kabinet gemuk Presiden terpilih Prabowo Subianto.
 
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya.
 
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.
 
Baca juga: Surya Paloh dan Prabowo Bertemu Siang Ini, Bahas Apa?


Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
 
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan