Jakarta: Proses fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
"Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan ya sudah menang semua," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.
Arsul menjadi hakim MK dari usulan DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023. Refly menyoroti legislatif yang membuka pintu lebar-lebar bagi koleganya untuk menjadi komponen yudikatif.
"Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib," kata Refly.
Dia melihat pihak yang diloloskan menjadi Hakim Konstitusi juga memiliki kantor firma hukum. Menurut Refly, hal tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan jika pihak tersebut menjabat menjadi hakim di MK.
"Yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat," ujar Refly.
Menurut Refly, pihak yang menjabat sebagai hakim di MK mestinya mengedepankan etika. Misalnya, dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga tugas di MK tak terganggu.
"Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang Hakim Konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh," kata dia.
Jakarta: Proses
fit and proper test dalam
seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (
MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota
DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
"
Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan ya sudah menang semua," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.
Arsul menjadi hakim MK dari usulan DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023. Refly menyoroti legislatif yang membuka pintu lebar-lebar bagi koleganya untuk menjadi komponen yudikatif.
"Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib," kata Refly.
Dia melihat pihak yang diloloskan menjadi Hakim Konstitusi juga memiliki kantor firma hukum. Menurut Refly, hal tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan jika pihak tersebut menjabat menjadi hakim di MK.
"Yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat," ujar Refly.
Menurut Refly, pihak yang menjabat sebagai hakim di MK mestinya mengedepankan etika. Misalnya, dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga tugas di MK tak terganggu.
"Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang Hakim Konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)