Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menjadi undang-undang. Hal ini dilakukan DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 3 Oktober 2023.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Revisi UU ASN menjadi UU ASN. Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lainnya, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Sementara itu juga hadir perwakilan pemerintah dalam pengesahan ini. Di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun pengesahan ini tidak disetujui secara bulat di DPR. Satu dari 9 fraksi memberikan catatan terhadap pengesahan tersebut, yakni Fraksi PKS.
Sementara mayoritas fraksi lain memberikan persetujuan. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN) resmi menjadi undang-undang. Hal ini dilakukan
DPR dalam
rapat paripurna yang digelar Selasa, 3 Oktober 2023.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan
Revisi UU ASN menjadi UU ASN. Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lainnya, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Sementara itu juga hadir perwakilan pemerintah dalam pengesahan ini. Di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun pengesahan ini tidak disetujui secara bulat di DPR. Satu dari 9 fraksi memberikan catatan terhadap pengesahan tersebut, yakni Fraksi PKS.
Sementara mayoritas fraksi lain memberikan persetujuan. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)