Wakil Ketua DPR Agus Hermanto--MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto--MI/Susanto

DPR Paripurnakan Perppu Pilkada Hari Ini

Githa Farahdina • 20 Januari 2015 10:23
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) masuk dalam agenda paripurna untuk disetujui. Selain Perppu Pilkada sidang juga akan membahas Perppu tentang Pemerintah Daerah.
 
Jika tak ada aral melintang, Kedua Perppu akan disahkan menjadi undang-undang hari ini. "Hari ini agenda utamanya persetujuan DPR, yang kalau kita lihat rapat pimpinan DPR dan Bamus itu setuju semua. Kalau disetujui, maka Perppu 1 dan 2 berarti langsung menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
 
UU Pilkada, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, merupakan undang-undang terbaik karena pemilihan digelar dengan mekanisme langsung sesuai kehendak rakyat.

Kemarin, Komisi II bersama pemerintah dan DPD telah menyepakati Perppu dibawa ke paripurna. Namun, mayoritas fraksi menginginkan adanya revisi, meski menyetujui jadi UU.
 
Agus mengatakan perbaikan akan dibahas setelah Perppu resmi disahkan menjadi UU. "Ini tahapan selanjutnya. Tidak ada Perppu disetujui dengan perbaikan. Tapi, disetujui atau tidak," tegas Agus.
 
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
 
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
 
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>