medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR. Komisi II DPR menyetujui Perppu ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja penyampaian pendapat mini di Komisi II, beberapa fraksi berpandangan Perppu Pilkada perlu perbaikan meski disetujui jadi undang-undang. Kontras dengan sikap kebanyakan fraksi, Fraksi Partai Demokrat yang menjadi pengawal Perppu tersebut merasa tak ada yang mesti diubah.
"Kita ingin Perppu (Pilkada) ini disahkan menjadi UU dan tidak terjadi revisi," tegas anggota DPR F-Demokrat, Saan Mustopa sebelum paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Saan beralasan undang-undang yang mengatur Pilkada perlu cepat dituntaskan mengingat batas waktu yang sempit. Dia mengingatkan bulan depan atau Februari proses tahapan Pilkada sudah harus dimulai.
"Kalau waktu mepet bisa akan bermasalah untuk KPU. Bukan saja teknis tapi kepastian," ujar dia.
Dia berpandangan tiap pasal pada Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah lengkap dan tak perlu direvisi. Bahkan, kata dia, Perppu ini juga mengatur soal teknis pelaksanaan. "Itu alasan kenapa kita tidak mau melakukan revisi UU pilkada ini," tutur dia.
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR. Komisi II DPR menyetujui Perppu ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja penyampaian pendapat mini di Komisi II, beberapa fraksi berpandangan Perppu Pilkada perlu perbaikan meski disetujui jadi undang-undang. Kontras dengan sikap kebanyakan fraksi, Fraksi Partai Demokrat yang menjadi pengawal Perppu tersebut merasa tak ada yang mesti diubah.
"Kita ingin Perppu (Pilkada) ini disahkan menjadi UU dan tidak terjadi revisi," tegas anggota DPR F-Demokrat, Saan Mustopa sebelum paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Saan beralasan undang-undang yang mengatur Pilkada perlu cepat dituntaskan mengingat batas waktu yang sempit. Dia mengingatkan bulan depan atau Februari proses tahapan Pilkada sudah harus dimulai.
"Kalau waktu mepet bisa akan bermasalah untuk KPU. Bukan saja teknis tapi kepastian," ujar dia.
Dia berpandangan tiap pasal pada Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah lengkap dan tak perlu direvisi. Bahkan, kata dia, Perppu ini juga mengatur soal teknis pelaksanaan. "Itu alasan kenapa kita tidak mau melakukan revisi UU pilkada ini," tutur dia.
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)