Komisi V rapat dengar pendapat terkait kecelakaan AirAsia QZ8501 dengan KNKT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).MTVN/Surya Perkasa
Komisi V rapat dengar pendapat terkait kecelakaan AirAsia QZ8501 dengan KNKT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).MTVN/Surya Perkasa

Dewan Tuntut Rekomendasi Jaminan Keamanan Penerbangan dari KNKT

Surya Perkasa • 13 Januari 2015 14:35
medcom.id, Jakarta: Komisi V menuntut KNKT memberikan rekomendasi seputar keselamatan penerbangan di Tanah Air. Tujuannya agar Dewan bisa merumuskan regulasi untuk mencapai zero accident.
 
"Jadi kami berharap dengan sangat rekomendasi KNKT. Tolong sampaikan, apa yang harus kami lakukan untuk mencapai zero accident," kata anggota Komisi V Rendy Affandy Lamandjido dalam Rapat dengar pendapat terkait kecelakaan AirAsia QZ8501 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
 
Menurut Rendy, selama ini KNKT tak pernah memberi masukan apa-apa. Padahal, kecelakaan pesawat dengan kondisi hampir sama sudah terjadi 3 kali dalam 10 tahun terakhir.

"Tahun 2006 kasus Adam Air. Kemudian Lion Air yang masuk ke air. Sekarang QZ8501," ungkap Rendy.
 
Rendy menambahkan, tiga kecelakaan fatal itu terjadi karena faktor yang sama: cuaca buruk dan jatuh ke laut. Penangangan ketiga kasus itu juga membutuhkan waktu lama. Padahal, teknolgi penerbangan digembar-gemborkan sudah pada taraf zero accident.
 
"Jadi kami berharap dengan sangat rekomendasi KNKT," tegas Rendy.
 
AirAsia QZ8501 hilang kontak, Minggu (28/12/2014) pukul 07.24, ketika tengah mengudara dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Singapura. Pesawat mengangkut 162 penumpang plus awak.
 
Rupanya persoalan tak berhenti di situ. Belakangan ketahuan, QZ8501 tak punya izin terbang pada Minggu. Kemenhub lantas menggelar audit. Hasilnya, empat maskapai lain melakukan pelanggaran yang sama dengan AirAsia: melanggar izin terbang.
 
Lion diketahui paling banyak melanggar izin penerbangan. Hasil audit Kemenhub Lion melakukan 35 pelanggaran jadwal penerbangan. Tiga maskapai lainnya adalah Garuda Indonesia, Wing Air, dan Susi Air.
 
Menhub Ignasius Jonan menyebutkan, Garuda melakukan 4 kali pelanggaran izin, Wing Air (18), dan Susi Air (3). Jonan memastikan, lima maskapai itu pasti kena sanksi. Tapi, dia tak merinci hukuman untuk kelima maskapai itu.
 
"Prinsipnya sanksinya sama dengan yang diberikan kepada AirAsia," terang Jonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan