medcom.id, Jakarta: Sejumlah argumen sudah disiapkan Pemerintah menanggapi rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPR terkait kebijakan pengurangan subsidi atau menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), keputusan itu sudah dijalankan dengan pertimbangan yang memihak kepentingan warga.
"Apapun dilakukan, orang boleh pro-kontra. Tapi satu hal, Pemerintah tidak pernah menyengsarakan rakyatnya," cetus Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Penjelasan soal keuntungan dari sisi masyarakat pun telah disampaikan berulangkali oleh Presiden Joko Widodo maupun jajaran Kabinet Kerja. Termasuk, soal pengalihan subsidi itu ke Kartu Sakti. Artinya, kata Tedjo, transparansi sudah dikedepankan.
Di samping sudah memihak rakyat banyak, ia juga berpandangan bahwa kebijakan tersebut tak melanggar peraturan perundangan apapun. "Dibilang melanggar UU, dimana melanggar UU-nya? Kemudian ke depan bagaimana, untuk apa saja subsdi dialihkan, pokoknya transparan semua itu. Ada apa lagi?" cetusnya.
Rencana penggunaan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan itu mula-mula digulirkan oleh Partai Golkar. Alasannya, belum ada penjelasan yang masuk akal soal kenaikan harga BBM. Terlebih, di tengah harga minya mentah dunia yang sedang turun.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah argumen sudah disiapkan Pemerintah menanggapi rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPR terkait kebijakan pengurangan subsidi atau menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), keputusan itu sudah dijalankan dengan pertimbangan yang memihak kepentingan warga.
"Apapun dilakukan, orang boleh pro-kontra. Tapi satu hal, Pemerintah tidak pernah menyengsarakan rakyatnya," cetus Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Penjelasan soal keuntungan dari sisi masyarakat pun telah disampaikan berulangkali oleh Presiden Joko Widodo maupun jajaran Kabinet Kerja. Termasuk, soal pengalihan subsidi itu ke Kartu Sakti. Artinya, kata Tedjo, transparansi sudah dikedepankan.
Di samping sudah memihak rakyat banyak, ia juga berpandangan bahwa kebijakan tersebut tak melanggar peraturan perundangan apapun. "Dibilang melanggar UU, dimana melanggar UU-nya? Kemudian ke depan bagaimana, untuk apa saja subsdi dialihkan, pokoknya transparan semua itu. Ada apa lagi?" cetusnya.
Rencana penggunaan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan itu mula-mula digulirkan oleh Partai Golkar. Alasannya, belum ada penjelasan yang masuk akal soal kenaikan harga BBM. Terlebih, di tengah harga minya mentah dunia yang sedang turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JCO)