Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa - MI/Moh. Irfan
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa - MI/Moh. Irfan

Perppu Akan Berisi 10 Usul Fraksi Demokrat

Akhmad Mustain • 01 Oktober 2014 03:04
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan bahwa subtansi Perppu yang akan diterbitkan Presiden, mengakomodasi sepuluh usulan Partai Demokrat yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada.
 
“Nanti Perppu akan berisi 10 usulan Partai Demokrat penyempurnaan Pilkada langsung, kalaupun ada modifikasi, mungkin hanya sedikit. Sebetulnya usulan tersebut juga sudah masuk dalam draf pemerintah. Itu yang paling penting subtansi 10 usulan penyempurnaan. Tidak ada artinya Pilkada langsung, tetapi 10 hal itu tidak dimasukkan,” kata Amir usai Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/9/2014). 
 
10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung dalam Rapat Paripurna DPR 25 September lalu yakni, Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan, perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Kemudian, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang, larangan pelibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada, perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada, pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya, serta uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota.
 
“Namun untuk uji publik, bukan tahap seleksi yang mengugurkan kandidat, yang penting ada uji publik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kandidat pemimpinnya,” kata Amir.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana menegaskan bahwa penerbitan Perppu tersebut, didasarkan pada putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009. Dijelaskan Denny, ada tiga kriteria kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu menurut MK. Pertama karena ada kebutuhan mendesak, kedua adanya kekosongan hukum dan terakhir agar adanya kepastian hukum.
 
Mengenai kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu, lanjut Denny, sesuai putusan MK, sepenuhnya kewenangan konstitusional presiden. “Kegentingan memaksa, itu subjektifitas presiden. Adanya faktor objektifitas politik, dengan diajukan ke DPR, disitulah menguji subjektifitas yang diambil presiden dalam penerbitan Perppu,” ujarnya.
 
Denny menegaskan penerbitan Perppu tersebut bukan merupakan saran dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra. “Pak Yusril sarannya kan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, minta agar tidak ditanda-tangani, jadi berlaku dong Perppunya (menurut UU 10 tahun 2004),” ujarnya.
 
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jepang. Yusril diminta pendapat oleh SBY terkait RUU Pemerintahan Daerah, khususnya soal pemilihan kepala daerah. Yusril mengaku memberikan saran kepada SBY untuk tidak menandatangani RUU PIlkada yang disahkan DPR 25 September lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>