medcom.id, Jakarta: Elite partai di kubu Koalisi Merah Putih dinilai telah membajak hak suara rakyat dengan menyorongkan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Apapun argumentasi mereka hanyalah dalih untuk memangkas hak rakyat.
"Tidak ada dalam kampanye legislatif dan kampanye presiden agenda mereka untuk mengubah UU Pilkada. Jadi, kalau mereka mengklaim rakyat meminta, saya kira itu cuma dalih politik untuk pembajakan," ujar pengamat politik UGM yang juga Direktur Lembaga Survei Indonesia Kuskhrido Ambardi melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/9/2014)
Secara prosedural, kata Dodi, panggilan Kuskhrido Ambardi, keputusan itu harus diterima. Tapi upaya lain bisa dilakukan, yakni mengajukan uji materi ke MK terkait argumen dari kelompok pro-pilkada DPRD mengenai cara penafsiran mereka terhadap UU pemilihan kepala daerah.
"Penafsiran itu bisa diuji melalui MK. Kalau penafsiran mereka hanya terhadap pancasila dan UUD, berarti mereka juga harus meninjau ulang pilpres," pungkasnya.
Sementara pengamat dari Jurusan Politik dan Pemerintah (JPP) UGM, Mada Sukmajati menilai dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah. Mada bahkan secara tegas mengatakan revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk peninggalan buruk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya kira ini blunder terbesar dan justru terjadi di masa akhir pemerintahan beliau," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Elite partai di kubu Koalisi Merah Putih dinilai telah membajak hak suara rakyat dengan menyorongkan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Apapun argumentasi mereka hanyalah dalih untuk memangkas hak rakyat.
"Tidak ada dalam kampanye legislatif dan kampanye presiden agenda mereka untuk mengubah UU Pilkada. Jadi, kalau mereka mengklaim rakyat meminta, saya kira itu cuma dalih politik untuk pembajakan," ujar pengamat politik UGM yang juga Direktur Lembaga Survei Indonesia Kuskhrido Ambardi melalui keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat (26/9/2014)
Secara prosedural, kata Dodi, panggilan Kuskhrido Ambardi, keputusan itu harus diterima. Tapi upaya lain bisa dilakukan, yakni mengajukan uji materi ke MK terkait argumen dari kelompok pro-pilkada DPRD mengenai cara penafsiran mereka terhadap UU pemilihan kepala daerah.
"Penafsiran itu bisa diuji melalui MK. Kalau penafsiran mereka hanya terhadap pancasila dan UUD, berarti mereka juga harus meninjau ulang pilpres," pungkasnya.
Sementara pengamat dari Jurusan Politik dan Pemerintah (JPP) UGM, Mada Sukmajati menilai dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah. Mada bahkan secara tegas mengatakan revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk peninggalan buruk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya kira ini blunder terbesar dan justru terjadi di masa akhir pemerintahan beliau," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)