medcom.id, Jakarta: DPR kembali menggelar Rapat Paripurna hari ini. Rencananya, Paripurna digelar mulai pukul 14.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis ruang Rapat Paripurna masih sepi.
Kursi pimpinan baru diisi Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Sejak masuk ruangan, sedari tadi Priyo mondar-mandir dan beberapa kali memanggil anggota DPR yang hendak ikut Paripurna.
Yang menarik, entah karena bosan atau memang ingin mengabadikan momen kebersamaan, beberapa anggota DPR malah berfoto ria. Sekitar sepuluh anggota DPR berpose di depan ruang sidang Paripurna. Dua orang anggota lainnya bertugas memotret.
Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014 sudah memasuki senja. Tinggal beberapa hari lagi mereka harus mengakhiri masa tugas, sampai DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Paripurna hari ini akan membahas RUU Pemerintah Daerah dan RUU Administrasi Pemerintahan. Rencananya, dua RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna kemarin. Namun, karena waktu tersita untuk pengesahan RUU Pilkada, kedua aturan itu baru bisa dibahas hari ini.
medcom.id, Jakarta: DPR kembali menggelar Rapat Paripurna hari ini. Rencananya, Paripurna digelar mulai pukul 14.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis ruang Rapat Paripurna masih sepi.
Kursi pimpinan baru diisi Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Sejak masuk ruangan, sedari tadi Priyo mondar-mandir dan beberapa kali memanggil anggota DPR yang hendak ikut Paripurna.
Yang menarik, entah karena bosan atau memang ingin mengabadikan momen kebersamaan, beberapa anggota DPR malah berfoto ria. Sekitar sepuluh anggota DPR berpose di depan ruang sidang Paripurna. Dua orang anggota lainnya bertugas memotret.
Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014 sudah memasuki senja. Tinggal beberapa hari lagi mereka harus mengakhiri masa tugas, sampai DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Paripurna hari ini akan membahas RUU Pemerintah Daerah dan RUU Administrasi Pemerintahan. Rencananya, dua RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna kemarin. Namun, karena waktu tersita untuk pengesahan RUU Pilkada, kedua aturan itu baru bisa dibahas hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)