Refly Harun (Foto:MI/Mohammad Irfan)
Refly Harun (Foto:MI/Mohammad Irfan)

Pengamat: Rakyat Terlanjur Marah, SBY Masih Bisa Berbuat Kebaikan

Renatha Swasty • 28 September 2014 20:19
medcom.id, Jakarta: Sejumlah pihak berencana untuk mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dipicu amarah sebagian masyarakat atas sikap Presiden SBY yang dianggap lepas tangan atas penetapan UU Pilkada tidak langsung.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh pengamat tata negara Refly Harun ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
 
Menurutnya, kemarahan masyarakat atas sikap diam SBY yang kemudian menyatakan bakal mengajukan gugatan ke MK sudah terlanjur tidak diterima masyarakat. Untuk bisa dimaafkan, SBY bisa berbuat yang baik di lain kesempatan.

"Nah misalnya kalau SBY mau cuci dosa ya nanti melalui Demokrat berbuatlah yang baik melalui bangsa ini kan begitu," kata Refly.
 
Kendati demikian, Refly menyebut gugatan ke MK tetap akan dilancarkan. Di sana dia berharap MK betul-betul bisa mendengarkan keinginan rakyat dengan menolak UU pilkada tidak langsung.
 
Meski begitu, lanjut Refly, perlu peran serta hakim konstitusi untuk berpikir keluar dari tahun 2000 yakni memperbolehkan calon lain selain dari partai. Dengan begitu, gugatan UU Pilkada bisa berjalan lancar.
 
"Tapi kalau mereka lihat konstitualisme itu barang yang dinamis dan bisa bergerak maka kita ada harapan. Kenapa, karena sejak tahun 2000 konstitualisme itu sudah dituliskan oleh MK sendiri, salah satunya calon independen, calon perseorangan. Apa pertanggungjawaban MK bila pilkada dipilih melalui DPRD," tandas Refly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>